Kembali

Tingkatkan Keselamatan, KAI Commuter Lakukan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Perlintasan Sebidang

Jakarta - KAI Commuter menggencarkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2023 yang diperingati setiap tanggal 17 September ini dilaksanakan di JPL 46 Stasiun Pondok Jati, Jakarta Pusat pada Rabu, (27/9) dengan tema “BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman jalan)”.

Dalam kegiatan sosialisasi ini KAI Commuter menggandeng Stakeholders dan Komunitas Pencinta Kereta guna mensosialisasikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter Broer Rizal berkesempatan langsung melakukan kegiatan sosialisasi ini. “Kita melakukan sosialisasi ini dengan seluruh pihak untuk mengingatkan kembali pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang," kata Broer saat melakukan sosialisasi keselamataan perjalanan kereta api.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Dengan 1.100 perjalanan Commuter Line Jabodetabek setiap harinya, tentu ini menjadi catatan sendiri untuk meningkakan kesadaran untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang.” tambah Broer.

Sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Dengan kegiatan ini kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk menaati rambu lalu lintas saat di perlintasan sebidang kereta api." tutup Broer.