Kembali

PT KCI Minta Pengguna KRL Selalu Menggunakan Masker Saat Berada di Lingkungan Stasiun dan di Dalam KRL

Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, PT KCI mengajak seluruh pengguna jasa KRL untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona.

Masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Sementara masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular virus Corona.

Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020. Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker.
Dalam upaya mencegah penularan virus corona, PT KCI juga menghimbau seluruh pengguna jasa KRL untuk menjaga jarak aman saat menggunakan KRL, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta tunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak.