Menghadirkan layanan transportasi kereta api yang terintegrasi untuk mobilitas yang berkualitas.
Menghadirkan layanan berkualitas untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan rekan commuters.
Nikmati kemudahan transaksi dengan Kartu Multi Trip untuk perjalanan lebih cepat, praktis, dan tanpa antre.
Informasi perjalanan KRL terlengkap. Mulai dari jadwal perjalanan, tarif perjalanan, dan rute perjalanan.
Pengadaan Barang/Jasa dengan proses yang optimal untuk mencapai kesepakatan terbaik.
Jelajahi informasi terkait KRL dan terhubung dengan kami melalui berita, cerita, dan wawasan terbaru.
Perseroan patuh terhadap regulasi pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, bertanggung jawab, dan kokoh.
Kembangkan bisnis Anda dengan memasang iklan di ekosistem bisnis KAI Commuter.
Dapatkan merchandise spesial untuk commuters dengan penawaran menarik.
KAI Commuter sangat menyayangkan terjadinya kembali temperan Commuter Line Tangerang No. 2002A relasi Duri–Tangerang dengan kendaraan roda empat di perlintasan liar antara Stasiun Taman Kota–Stasiun Bojong Indah, tepatnya di KM 6+6 pada Selasa (8/7) malam, sekitar pukul 20.05 WIB.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut, sarana Commuter Line mengalami kerusakan pada bagian bemper dan lampu kanan depan. “Masinis Commuter Line tidak mengalami luka,” jelas Joni.
Atas kejadian tersebut, petugas Stasiun Bojong Indah langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan selanjutnya melakukan pengecekan jalur serta kereta. Perjalanan Commuter Line Tangerang No. 2002A kemudian dilanjutkan menuju Stasiun Tangerang setelah pemeriksaan awal dan dinyatakan aman. Petugas terkait juga akan melakukan pemeriksaan sarana kereta secara menyeluruh di Stasiun Tangerang usai kejadian.
“Imbas kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line Tangerang No. 2002A mengalami keterlambatan selama 7 menit dan dilakukan penggantian rangkaian kereta untuk perjalanan berikutnya,” ungkap Joni.
Joni menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya juga, pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk berhenti sejenak dan dahulukan kereta api melintas, pastikan aman sebelum melintasi perlintasan sebidang,” tutup Joni.