Kembali

PT KCI Peringati Hari Perempuan Internasional Melalui Kampanye Mencegah Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali menggelar acara bertajuk Komuter Pintar Peduli Sekitar yang kali ini diselenggarakan di Stasiun Sudirman pada Selasa (12/3). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PT KCI dalam memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap tanggal 8 Maret. Ini merupakan tahun kedua penyelenggaraan Komuter Pintar Peduli Sekitar yang kali ini menggandeng Komnas Perempuan, dan Komunitas perEMPUan dengan para pengguna KRL sebagai sasaran utamanya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada seluruh pengguna jasa KRL mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual yang biasa terjadi, melakukan upaya pencegahan, hingga bagaimana membantu diri sendiri maupun orang lain yang menjadi korban pelecehan”, tegas VP Corporate Communication PT KCI Eva Chairunisa. Bentuk-bentuk pelecehan seksual antara lain melalui pelecehan verbal dan non verbal. Bentuk verbal misalnya siulan nakal, komentar atau percakapan yang berkonotasi seksual, gurauan bersifat pornoaksi yang ditujukan kepada korban dengan tujuan merendahkan dan korban merasa tidak terima. Sementara itu bentuk non verbal diantaranya memandangi dengan penuh nafsu, meraba, mencium, dan sebagainya.

Catatan Akhir Tahun yang dikeluarkan Komnas Perempuan menyebutkan sepanjang tahun 2018 kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 406.178 kasus kekerasan atau meningkat 14% dibanding tahun sebelumnya. Dari data tersebut, 394 kasus diantaranya merupakan kasus pelecehan seksual yang terjadi di ranah publik.

Sementara itu dalam catatan internal PT KCI, sepanjang tahun 2018 pelecehan seksual di dalam KRL maupun stasiun terjadi sebanyak 34 kasus, 20 kasus diantaranya korban berani melanjutkan laporan ke aparat penegak hukum. Hal ini meningkat dibanding tahun 2017, dimana pada tahun tersebut dari 25 kasus pelecehan, tidak ada satu pun dilanjutkan dengan laporan ke aparat penegak hukum.

“Pelecehan seksual dalam transportasi publik sudah banyak terjadi dari generasi ke generasi. Setiap perempuan rentan mengalami pelecehan tersebut. Persoalan utama adalah masalah ruang, budaya, dan penegakkan aturan. Masalah ruang adalah transportasi publik tidak dapat memuat seluruh penumpang sehingga ada kondisi padat di waktu-waktu tertentu. Kondisi ini memungkinkan pelaku untuk leluasa melakukan aksinya. Masalah budaya adalah masyarakat yang tidak menghormati perempuan dan pelecehan dianggap hal wajar yang berimbas pada tiadanya aturan untuk memberikan sanksi pada pelaku. Oleh karena itu dengan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat menyegerakan budaya kita untuk mengubah hal tersebut dan melindungi korban serta memberikan sanksi pada pelaku melalui aturan yang berlaku. Kita semua berharap tiada lagi kekerasan seksual dalam kehidupan kita sehari-hari,” ungkap komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.

Sementara itu menurut para aktivis perempuan, kekerasan seksual di tempat dan transportasi umum menghambat terwujudnya kesetaraan gender. “Jangankan beraktualisasi diri secara maksimal, perempuan dewasa maupun anak perempuan bahkan terancam mengalami kekerasan seksual dalam perjalanannya memenuhi hak dasar sebagai warga negara saat mengakses layanan pendidikan, kesehatan dan pekerjaan,”jelas Rika Rosvianti-Neqy dari perEMPUan.

Melalui kegiatan ini diharapkan korban maupun saksi dapat berani bertindak dan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual ke pihak-pihak yang berwenang.